Soal SKPP, Anggodo Widjojo Menang Lagi
PT DKI Kuatkan Putusan PN JakselJumat, 04 Juni 2010 – 00:02 WIB
Andi menambahkan, seharusnya kejaksan mengeluarkan deponering. "Kalaupun ada kondisi sosial politik yang mengkhawatirkan, seyogyanya kejaksaan melakukan penyampingan hukum atau deponering, bukan menggunakan penghentian penuntutan pekara demi hukum dengan SKPP," terangnya.
Seperti diketahui, Kejaksaan mengeluarkan SKPP untuk Bibit-Chandra yang menjadi tersangka kasus pemerasan terhadap Anggodo Widjojo. Namun Anggodo Widjojo mempersoalkan SKPP tersebut dan mengajukan gugatan pra-peradilan menggugatnya ke PN Jaksel.
Gugatan Anggodo dikabulkan PN Jaksel. Namun Kejaksaan melawan dan mengajukan banding. Namun di tingkat banding, ternyata PT DKI malah menguatkan putusan PN Jaksel.(pra/ara/jpnn)