Soal Suap Hakim MK, Bupati Morotai: Itu Urusan Pak BW
jpnn.com - JAKARTA - Bupati Pulau Morotai Rusli Sibua terus berupaya menyeret komisioner KPK nonaktif Bambang Widjojanto (BW) ke dalam pusaran kasus suap yang menjerat dirinya. Kali ini tersangka pemberi suap pengurusan sidang sengketa Pilkada Morotai di Mahkamah Konstitusi itu minta KPK memeriksa Bambang sebagai saksi.
"Jadi saya minta KPK untuk panggil Bambang Widjojanto karena beliau itu kuasa hukum saya dulu di MK," kata Rusli usai menjalani pemeriksaan di KPK, Rabu (22/7).
Menurut Rusli, semua hal yang terkait dengan penanganan sengketa pilkada di MK sudah diserahkannya kepada BW. Karena itu, jika memang terjadi suap maka KPK harusnya menanyakan kepada BW.
"Semauanya diurus sama Pak BW. saya tidak kenal Akil Mochtar, tidak pernah komunikasi. Ada sebuah cerita tentang penyetoran saya sendiri tidak pernah tahu tentang itu. Oleh karena itu semua tentang ini nanti ditanyakan pada BW saja, karena beliau yang mengurusnya," paparnya.
Lalu bagaimana tanggapan KPK atas permintaanya itu? Rusli klaim bahwa penyidik setuju dengan penjelasan yang diberikannya dan akan menjadwalkan pemeriksaan BW.
"Katanya akan diupayakan untuk itu (periksa BW)," pungkasnya.
Rusli resmi ditahan KPK untuk 20 hari ke depan sejak 8 Juli lalu. Hal ini dilakukan usai dia dijemput paksa lantaran tak kooperatif dalam pemeriksaan sebagai tersangka di lembaga antikorupsi.
Surat perintah penyidikan (Sprindik) terhadap Rusli Sibua diterbitkan pada 25 Juni 2015 lalu. Dia disangkakan telah memberi atau menjanjikan sesuatu pada Akil Mochtar selaku hakim MK dengan tujuan untuk mempengaruhi putusan sengketa Pilkada Morotai 2011.