Soal Sumber Waras, KPK-BPK Akhirnya Sepakat....
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akhirnya menghasilkan beberapa kesepakatan terkait kasus RS Sumber Waras.
Kesepakatan ini tercapai setelah KPK berinisiatif melakukan pertemuan di kantor BPK, Jakarta, Senin (20/6).
Ketua KPK, Agus Rahardjo didaulat membacakan hasil kesepakatan itu. Isinya, pertama, kedua lembaga menghormati kewenangan masing-masing. Kedua, KPK dan BPK telah melaksanakan kewenangan masing-masing.
Ketiga, KPK menyatakan bahwa sampai saat ini belum ditemukan perbuatan melawan hukum terkait pembelian lahan RS Sumber Waras. Sehingga, KPK belum membawa permasalahan itu ke ranah penyidikan.
"Namun KPK tidak menegasikan laporan hasil pemeriksaan investigasi yang telah disampaikan BPK kepada KPK," kata Agus di BPK, Jakarta, Senin (20/6).
Kesepakatan selanjutnya, BPK menyatakan bahwa telah terjadi penyimpangan dalam permasalahan pembelian lahan rumah sakit Sumber Waras.
Sehingga, berdasarkan amanat UUD 1945 tepatnya Pasal 23 E ayat (3), Pemerintah Provinsi DKI harus tetap menindaklanjuti laporan pemeriksaan atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun 2014 yang telah diterbitkan oleh BPK.
"BPK dan KPK akan saling bersinergi untuk melaksanakan tugas pokoknya dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi," ujar Agus. (gil/jpnn)