Soal Syarat Domisili DPD, KPU Tak Ikuti MK
Jumat, 01 Maret 2013 – 05:04 WIB
Husni menyatakan, selain pasal mengenai syarat domisili calon anggota DPD, sejumlah pasal di UU terkait dengan pemilihan mengatur kembali pasal yang sudah dibatalkan MK. Meski tidak yakin, salah satu pasal yang diatur kembali itu terkait dengan syarat pencalonan kepala daerah. "Namun, saya tidak hafal secara persis," tandasnya. (bay/c7/agm)