Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Soal Syarat Vaksin Jemaah Haji, Amin Ak Minta Pemerintah Aktif Melobi Arab Saudi

Selasa, 25 Mei 2021 – 23:09 WIB
Soal Syarat Vaksin Jemaah Haji, Amin Ak Minta Pemerintah Aktif Melobi Arab Saudi - JPNN.COM
Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PKS Amin AK. Foto: Humas FPKS DPR

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR RI Amin Ak mendesak pemerintah lebih aktif melobi pemerintah Arab Saudi agar vaksin-vaksin yang digunakan di Indonesia diakui sebagai persyaratan berhaji tahun ini.

Indonesia membutuhkan diplomasi sangat intens agar pemerintah Arab Saudi mau mengakui jenis-jenis vaksin yang dipakai di Indonesia dan mendapatkan izin berhaji.

Hal itu disampaikan Amin usai Rapat Dengar Pendapat Komisi VI DPR RI dengan PT Bio Farma (Persero) yang menjadi distributor vaksin di Indonesia.

Amin meminta agar tim diplomasi gabungan yang terdiri Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Kementerian Agama (Kemenag) lebih intensif melobi pemerintah Arab Saudi.

“Bagaimanapun jemaah haji asal Indonesia merupakan yang terbesar dibanding negara-negara lainnya. Jika tahun ini belum juga diperbolehkan, antriannya akan makin panjang. Kasihan jemaah kita,” tegas Amin.

Merujuk data Kementerian Agama, kuota jemaah haji Indonesia sebanyak 221.000. Jumlah tersebut terdiri dari 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus.

Dalam RDP tersebut terungkap bahwa pemerintah Saudi membuat kebijakan vaksin yang disetujui adalah vaksin-vaksin yang berasal dari Amerika dan Eropa yaitu Pfizer, Moderna, Johnson & Johnson, dan AstraZeneca.

Dari ketiga vaksin tersebut, Indonesia baru punya vaksin AstraZeneca yang sesuai kriteria.

Anggota DPR RI Amin Ak mendesak pemerintah lebih aktif melobi pemerintah Arab Saudi agar vaksin-vaksin yang digunakan di Indonesia diakui sebagai persyaratan berhaji tahun ini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close