Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Soal Tapera, Bagaimana Karyawan yang Punya Rumah? Basuki: Nah Saya Enggak Mengerti

Rabu, 29 Mei 2024 – 07:24 WIB
Soal Tapera, Bagaimana Karyawan yang Punya Rumah? Basuki: Nah Saya Enggak Mengerti - JPNN.COM
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono. Foto: ANTARA/Aji Cakti

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengaku belum memahami keseluruhan isi Peraturan pemerintah (PP), yang mengatur tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Bahkan, Basuki belum bisa menjelaskan soal status karyawan yang telah memiliki rumah atau cicilan KPR.

"Nah itu saya enggak mengerti nanti saya tanya ke BP Tapera," ujar Basuki saat menghadiri acara Intelligent Transport System (ITS) Asia Pacific Forum, Selasa (28/5).

Namun, Basuki menyebut uang keanggotaan Tapera akan memberikan manfaat.

"Jadi, bukan uang hilang, ada jaminan hari tua, ada ini, ada itu, tetapi itu bukan uang hilang," kata Basuki di Jakarta, Selasa.

Basuki mengatakan, melalui program ini masyarakat yang terdaftar bisa memanfaatkannya sebagai bantalan ekonomi guna memiliki rumah.

Program Tapera sudah dibentuk sejak lima tahun yang lalu, tetapi dalam pelaksanaan awalnya diperuntukkan guna membentuk kredibilitas terlebih dahulu.

"Jadi, tidak langsung kena pada tahun pertama dulu. Ini sudah lima tahun, sudah pergantian pengurusan, ini dimulai dengan disetujuinya oleh Bapak Presiden," ujarnya.

Regulasi mengenai Tapera diteken oleh Presiden Jokowi pada Senin (20/5) yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 21/2024 yang merupakan perubahan dari PP 25/2020.

Klasifikasi kelompok yang wajib mengikuti program ini yakni ASN, TNI, POLRI, pekerja BUMN/BUMD, serta pekerja swasta.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa pemberi kerja wajib membayar simpanan peserta yang menjadi kewajibannya, dan memungut simpanan peserta dari karyawan.

Adapun besaran iuran ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk Peserta Pekerja dan penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri. Untuk Peserta Pekerja ditanggung bersama antara perusahaan dengan karyawan masing-masing sebesar 0,5 persen dan 2,5 persen, sedangkan Peserta Pekerja Mandiri menanggung simpanan secara keseluruhan.

Peserta yang yang termasuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dapat memperoleh manfaat berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR) dengan tenor panjang hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar.

Dana yang dihimpun dari peserta akan dikelola oleh BP Tapera sebagai simpanan yang akan dikembalikan kepada peserta.(mcr10/antara/jpnn)

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengaku belum memahami keseluruhan isi Peraturan pemerintah (PP) Tapera, termasuk terkait karyawan yang sudah memiliki rumah

Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News