Soroti Terbitnya PP Tapera, Jumhur: Kok Senangnya Mengumpulkan Duit Rakyat?
jpnn.com - JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jumhur Hidayat mempertanyakan langkah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21/2024 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.
Dia menilai peraturan tersebut lebih banyak merugikan dari pada manfaatnya bagi buruh. Karena uang buruh dan pengusaha akan mengendap hingga usia 58 tahun.
"Pemerintah ini kok senangnya mengumpulkan duit rakyat, terus dari duit itu digoreng-goreng dalam berbagai instrumen investasi," ujar Jumhur di Jakarta, Selasa (28/5).
Dia lantas mencontohkan beberapa kasus korupsi yang melibatkan uang masyarakat kecil.
"Masih ingat kan kasus ASABRI dan JIWASRAYA? Belum lagi dana BPJS Ketenagakerjaan yang sempat rugi walau disebut unrealized loss," ucapnya.
Jumhur memperkirakan akan terkumpul uang dari masyarakat sekitar Rp 50 triliun setiap tahunnya untuk dikelola oleh BP Tapera.
Besaran itu diasumsikan bila dipotong 2,5 persen dari buruh dan 0,5 persen pengusaha dari nilai upah atau gaji.
Nah, dengan rata-rata upah di Indonesia Rp 2,5 juta sementara ada 58 juta pekerja formal, maka akan terkumpul dana sekitar Rp 50 triliun setiap tahun.