Soal Theddy Tengko, Mendagri Dinilai Ceroboh
Jumat, 14 Desember 2012 – 22:30 WIB
Penetapan inilah yang kemudian diajukan ke Mendagri agar Theddy dinonaktifkan kembali. Di tengah proses ini muncul penetapan baru dari MA No 01/WK.MA.Y/PEN/X/2012 tanggal 12 Oktober 2012, yang isinya mencabut penetapan PN Ambon tadi. MA menilai tak ada lagi putusan tertinggi selain kasasi. Dengan kata lain putusan PN Ambon dinilai telah menyalahi aturan. Theddy sendiri kini sudah berada di Dobo, setelah mencarter pesawat Susi Air dari Bandara Halim Perdanakusumah menuju Ambon. (pra/jpnn)