Soal Uji Materi UU TNI, Christina Aryani Bilang Begini
Pasal 53 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI berisikan tentang, "Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama."
Sementara itu, Pasal 71 huruf a UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI berbunyi, "Usia pensiun paling tinggi 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama."
Para pemohon dalam dalilnya membandingkan batas usia pensiun personel TNI dengan anggota Polri.
Batas pensiun personel Korps Bhayangkara berlaku untuk seluruh anggota dengan usia pensiun 58.
Pemohon kemudian menginginkan adanya persamaan usia pensiun antara TNI dengan Polri. (ast/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: