Soal Wacana Larangan Cadar dan Celana Cingkrang, Novel Bamukmin Beri Reaksi Begini
Juru bicara Persaudaraan Alumni (PA) 212, Novel Bamukmin angkat bicara terkait wacana larangan bagi pengguna cadar dan celana cingkrang untuk masuk ke instansi milik pemerintah.
Novel menyatakan, jika wacana larangan memakai cadar dan celana cingkrang itu benar-benar diterapkan, maka terjadi salah kaprah.
“Melarang pemakaian cadar itu adalah tindakan pelanggaran HAM juga melanggar Pancasila, UUD 45, Bhineka Tunggal Ika serta mengancam keutuhan NKRI,” kata Novel seperti dilansir RMOL, Kamis (31/10).
Ia juga menyatakan bahwa larangan tersebut bisa berujung pada pemidanaan.
Kendati masih terjadi silang pendapat, lanjutnya, pemakaian cadar itu adalah bagian dari ajaran Islam.
“Namun melarangnya jelas sama juga melarang salah satu ajaran agama. Ini diduga bentuk pelecehan agama, Pasal 156a KUHP,” tegasnya.
Karena itu, jika wacana pelarangan itu benar-benar diterapkan, Novel mengajak beramai-ramai untuk memperkarakan Menag.
“Kalau sampai wacana itu direalisasikan oleh Menag maka jangan segan-segan para muslimah untuk melaporkan Menag ini ke Kepolisian setempat,” pungkasnya.
Sebelumnya, protes juga dilontarkan Ketua Umum GP Ansor, Yaqut Cholil Quomas.
Ia menyebut hal tersebut tidak terlalu substansial untuk dibahas oleh seorang menteri dalam kabinet.