Social Legal Dinilai Bisa Jadi Solusi Sengketa Wilayah Pulau Banyak
“Keadaan ini dituruti pula diketahui oleh nelayan asal Tapanuli Utara, Sumatra Utara. Mereka tidak pergi melaut ke empat pulau tersebut pada Jumat,” ujar Junaidi.
Mempertegas keempat pulau sebagai bagian dari wilayah Aceh, bahkan sejumlah infrastruktur dibangun di pulau-pulau tersebut. Mulai dari tugu selamat datang, pelabuhan, hingga prasasti yang menandakan kawasan itu masuk dalam wilayah Aceh.
Menanggapi polemik saling klaim antara Aceh dan Sumut mengenai kepemilikan empat pulau tersebut, akademisi hukum tata negara Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Pemerintahan UIN Ar-Raniry menawarkan social legal sebagai suatu konsep penyelesaian.
“Sehingga dapat menyerap semua aspirasi. Baik politik, hukum, dan budaya serta kondisi lapangan di sana,” kata Delfi.
Empat pulau yang kini masuk dalam administrasi Pemerintah Sumut itu dikatakan Delfi, memiliki banyak potensi terutama sumber daya alamnya. Sehingga berpotensi menghidupkan wisatanya.
Meski demikian, polemik yang terjadi antara kedua provinsi bertetangga tersebut dikatakan Delfi, tidak bisa dibiarkan begitu saja dan harus diselesaikan sampai tuntas.
Sebab, dampak lain akan berpengaruh terhadap anggaran masing-masing daerah.Dia berharap hasil diskusi dari seminar dapat memberikan dampak dengan menggerakan Pemerintah Aceh untuk lebih serius memperjuangkan haknya. Terutama empat pulau yang diklaim Pemerintah Sumut.
Jika sebelumnya telah dilakukan langkah dengan menyurati Kemendagri serta dimediasi oleh Menkopolhukam, saat ini harus dilakukan riset oleh para akademisi agar tidak hanya terpaku pada aspek regulasi.