Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sodik: HTI Silakan Meneruskan Misi Dakwah dan Pembinaan Umat

Senin, 07 Mei 2018 – 17:28 WIB
Sodik: HTI Silakan Meneruskan Misi Dakwah dan Pembinaan Umat - JPNN.COM
Sodik Mujahid. Foto: dok jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memutuskan menolak gugatan yang diajukan oleh eks organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Dengan putusan itu, surat keputusan Menkumham Nomor AHU-30.AHA.01.08.2017 tentang pencabutan status badan hukum HTI tetap berlaku.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Sodik Mudjahid menilai majelis hakim mempertimbangkan segala sesuatu hanya dari sisi administrasi dan fakta hukum, tidak melihat sisi filosofis dan konstribusi HTI dalam pembinaan bangsa Indonesia.

"Saudara-saudara kami di HTI saya berharap menerima keputusan ini tapi tidak berhenti meneruskan misi dakwah dan pembinaan umat dan bangsa Indonesia," kata Sodik, Senin (7/5).

Dia mengatakan misi HTI harus diformulasikan strategi dan taktik perjuangannya agar lebih sesuai dengan Pancasila, UUD 1945 dan perundang-undangan lainnya.

"Jika HTI berminat dalam politik sebagai salah satu jalur utama mewujudkan misi khilafah dan khilafah, maka silakan HTI mempertimbangkan untuk menjadi partai politik," katanya.

Dia menjelaskan pertarungan ideologi dan politik zaman Rasullullah SAW, diwujudkan dalam peperangan fisik. Nah, ujar dia, zaman sekarang pertarungan dalam "kolam" demokrasi dengan berbagai bentuk seperti partai, pemilu, pilkada dan lain-lain.

"Di medan ini HTI bisa berkiprah untuk mewujudkan misi khilafah," kata politikus Partai Gerindra, itu.

Sekali lagi, dia mengimbau, teruskan perjuangan mewujudkan cita-cita dan misi HTI dengan strategi yang lebih sesuai dengan Pancasila, UUD 1945 serta perundangan lainnya di Indonesia.(boy/jpnn)

Sodik mengimbau HTI agar meneruskan perjuangan untuk mewujudkan cita-cita dan misinya dengan strategi yang lebih sesuai dengan Pancasila, UUD 1945.

Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News