Sodomi Enam Anak di Bawah Umur
Sabtu, 25 Februari 2012 – 10:56 WIB
BANDUNG--Tersangka RS, 28, pelaku pencabulan anak di bawah umur sudah enam kali melakukan aksi bejatnya itu. Korbannya rata-rata anak di bawah umur. Atas perbutannya itu, tersangka harus mendekam di balik sel jeruji Mapolrestabes Bandung. Aksi bejat tersangka setelah orangtua korban ARA, 16, melaporkan perbuatan tersangka ke polisi. Pengakuan tersangka RS kepada polisi, dirinya melakukan pencabulan terhadap korbanya ARA dengan cara menyodomi secara berulang di rumah tersangka Jalan Caringin, Kelurahan Babakan Ciparay, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung.
Pelaku yang sehari-harinya berjualan buah-buahan ini mengaku sudah enam kali melakukan sodomi dengan alasannya untuk memenuhi kepuasan nafsu bejatnya. "Empat korban lainnya adalah gay (penyuka sesama jenis) yang sudah dewasa dan yang satu laki-laki biasa, dan yang terakhir ARA yang masih di bawah umur," ucap RS kepada wartawan di Polrestabes Bandung.
"Saya melakukannya di rumah sendiri. kadang suka minum-minum bareng dengan korban. Biasanya sekali melakukan aksi cabul itu korban diberi uang bensin dan rokok dengan jumlah uang tidak lebih dari Rp 50 ribu," tambahnya.
Perbuatannya itu, pelaku dijerat pasal 82 UURI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 292 KUH-Pidana. "Pelaku melakukan perbuatan cabulnya secara berulang dengan cara menyodomi korban, akibatnya korban mengalami trauma. Menurut pengakuan pelaku, pernah juga melakukan perbuatan cabul kepada korban-korban yang lain selain ARA," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Wijonarko.
BANDUNG--Tersangka RS, 28, pelaku pencabulan anak di bawah umur sudah enam kali melakukan aksi bejatnya itu. Korbannya rata-rata anak di bawah umur.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Pertama Kali Bermain Film Horor, Rachel Vennya Ingin Keluar Dari Zona Nyaman
-
Salam Rancage Membuat Olahan Sampah Kertas Menjadi Produk Premium
-
Bentrok Ormas di Pekanbaru, Polda Jatim Buru Seluruh Pelaku | Reaction JPNN
-
Ridwan Kamil: Saya Harus Memuji Pak Anies
-
JPU Hadirkan Saksi Ahli Pertanahan di Sidang Gunawan Muhammad
BERITA LAINNYA
- Kriminal
Kabagops Polres Solok Selatan Tembak Kasat Reskrim yang Usut Tambang Liar, IPW Bilang Begini
Jumat, 22 November 2024 – 19:55 WIB - Kriminal
Kompolnas Sebut Polda Sumbar Harus Ungkap Fakta Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
Jumat, 22 November 2024 – 13:50 WIB - Kriminal
Kabagops Polres Solok Selatan Langsung Serahkan Diri Seusai Tembak Mati Kasat Reskrim
Jumat, 22 November 2024 – 12:04 WIB - Kriminal
Guru PPPK di Karanganyar Makin Nelangsa, Hasil Visum Tidak Bisa Dilihat, Pemerkosa Wara-wiri
Jumat, 22 November 2024 – 11:47 WIB
BERITA TERPOPULER
- Hukum
KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
Minggu, 24 November 2024 – 23:12 WIB - Humaniora
Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
Senin, 25 November 2024 – 01:30 WIB - Hukum
Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
Senin, 25 November 2024 – 02:02 WIB - Politik
Hari Pertama Masa Tenang, Dua Kamar Indekos di Solo Disegel Panwascam, Ada Apa?
Senin, 25 November 2024 – 01:35 WIB - Sulteng
Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
Minggu, 24 November 2024 – 23:00 WIB