Soedradjat Pergi, Hamka Datang
Senin, 17 November 2008 – 16:21 WIB
Sedangkan Hamka hanya menebar senyum sambil membawa tas hitam. Nama Soedradjat disebut-sebut sebagai salah satu petinggi BI yang mendapat dana bantuan hukum yang diambil dari kas Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI).
Untuk kasus BI, mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah telah dijatuhi hukuman selama 5 tahun oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Menyusul kemudian, dua mantan Deputi Gubernur Oey Hoey Tiong dan Rusli Simanjuntak divonis selama 4 tahun. Adapun persidangan terhadap mantan anggota Komisi Keuangan dan Perbankan DPR RI periode 1999-2004, Hamka dan Anthony Zeidra Abidin masih berlangsung. (pra/JPNN)