Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Soemandjaja: Berantas Teroris Harus Menjunjung Tinggi Azas Praduga Tak Bersalah

Minggu, 20 Maret 2016 – 20:20 WIB
Soemandjaja: Berantas Teroris Harus Menjunjung Tinggi Azas Praduga Tak Bersalah - JPNN.COM
Ketua Fraksi PKS MPR RI, TB. Soenmadjaja. FOTO: JawaPos.com

jpnn.com - YOGYAKARTA – Saat memberi materi dalam acara Netizen Jogja Ngobrol Bareng MPR, Sabtu (19/3) di Kota Jogjakarta, Ketua Fraksi PKS MPR RI, TB. Soenmadjaja mengatakan dirinya sudah memberi masukan kepada Kapolri dan Kepala BNPT dan Densus Antiteor Mabes Polri dalam masalah pemberantasan terorisme.

Soenmandjaja mengacu kepada konstitusi bahwa Indonesia adalah negara hukum dengan ciri menjunjung azas praduga tidak bersalah. Ia menegaskan semua manusia mempunyai kedudukan yang sama dalam hukum, dan proses hukum berdasar perundangan yang berlaku.

Untuk itu, Soemandjaja menyesalkan bila aparat memberantas teror dengan menciptakan teror baru.

Satu peserta Netizen Ngobrol Bareng dengan MPR menceritakan pengalaman penangkapan teror di salah satu kabupaten di Jawa Tengah yang dilakukan Densus. Ternyata, operasi tersebut membuat ketegangan di masyarakat. “Memberantas teror namun dengan membuat teror,” kata salah satu peserta itu.

Bila ada anggapan membunuh lebih dahulu daripada dibunuh, anggapan seperti itu disesalkan oleh Soenmandjaja.

Menurutnya, kalau membunuh tak perlu menjalani sekolah. Sedangkan Densus, mereka adalah orang yang mengalami pendidikan, dan semua fasilitas yang ada dibiayai oleh APBN atau uang rakyat.

“Bahkan polisi pun nanti kembali ke rakyat,” ujarnya.

Bila teroris dibunuh, menurut Soemandjaja, hal demikian justru merugikan. Sebab polisi tidak bisa menggali informasi dari mereka. Tidak bisa menggali siapa yang menyuruh mereka, siapa jaringan mereka.

YOGYAKARTA – Saat memberi materi dalam acara Netizen Jogja Ngobrol Bareng MPR, Sabtu (19/3) di Kota Jogjakarta, Ketua Fraksi PKS MPR RI, TB.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News