Sofjan Wanandi: Kenaikan Cukai Rokok Akal-akalan Pemerintah
Minggu, 19 Mei 2013 – 13:50 WIB
PMK 78 tersebut ditetapkan 12 April lalu dan mulai berlaku pada 12 Juni 2013 mendatang. Potensi kenaikan cukai rokok karena hubungan keluarga ini tercantum dalam 2 huruf d pada PMK No. 78/2013. Hubungan keluarga yang dimaksud adalah hubungan sedarah dan hubungan semenda dua derajad
Selain mengatur hubungan keluarga, PMK ini juga mengatur pembatasan hubungan keterkaitan lain, yakni: permodalan, manajemen, penggunaan tembakau iris yang diperoleh dari pengusaha pabrik lain yang punya penyertaan modal minimal 10%.
Hasan Aoni Aziz US, Sekretaris Jenderal Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri), jelas kecewa dengan aturan yang sangat diskriminatif dan potensial melanggar hak azasi manusia tersebut. “Industri rokok kretek nasional mati bukan karena persaingan pasar, namun karena regulasi pemerintah,” kecamnya.(esy/jpnn)