Sofyan Basir Lawan KPK, Layangkan Gugatan Praperadilan
“Jika memang ada praperadilan yang diajukan, KPK pasti akan hadapi,” ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
KPK meyakini, penetapan tersangka terhadap Sofyan Basir sesuai prosedur dan substansi hukum. Terlebih mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pemegang saham Blackgold Natural Resources telah divonis dalam kasus ini.
“Kami juga sangat yakin dengan prosedur dan subtansi dari perkara yang ditangani ini. Apalagi sejumlah pelaku lain telah divonis bersalah hingga berkekuatan hukum tetap,” tukas Febri.
BACA JUGA: KPK Garap Tiga Pejabat PLN sebagai Saksi Sofyan Basir
Sofyan Basir diduga menerima janji fee proyek dari pengusaha Johannes B. Kotjo dengan nilai yang sama dengan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni M. Saragih dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham terkait PLTU Riau-1.
KPK menduga Sofyan Basir berperan aktif memerintahkan salah satu direktur di PLN untuk segera merealisasikan power purchase agreement (PPA) antara PT PLN, Blackgold Natural Resources Ltd. dan CHEC selaku investor.
Tak hanya itu, Sofyan juga diduga meminta salah satu direkturnya untuk berhubungan langsung dengan Eni Saragih dan salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd. Johannes B. Kotjo.
KPK juga menyangka Sofyan meminta direktur di PLN tersebut untuk memonitor terkait proyek tersebut lantaran ada keluhan dari Kotjo tentang lamanya penentuan proyek PLTU Riau-1.