Sofyan Djalil Pecat Kepala BPN yang Menerbitkan Sertifikat Tanah Palsu
Kementerian ATR/BPN juga membatalkan penerbitan sertifikat kepemilikan tanah seluas 7,78 hektare atas nama Abdul Halim yang dikeluarkan oleh Kanwil BPN Provinsi DKI Jakarta.
Sebelum diterbitkannya sertifikat hak milik atas nama Abdul Halim, Kanwil BPN Provinsi DKI Jakarta juga telah menerbitkan SK pembatalan 38 Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Salve Veritate.
Menurut Sofyan, pembatalan 38 Sertifikat HGB atas nama PT Salve Veritate yang dilakukan Kanwil BPN Provinsi DKI Jakarta dilakukan pada saat masih dalam proses peradilan atau belum inkracht.
Dalam penerbitan SK Pembatalan juga tidak ada Berita Acara Pemeriksaan Lapangan dan Laporan Penyelesaian Sengketa sebagaimana prosedur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan.
“Sehingga, SK pembatalan yang dilakukan oleh Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta kurang cermat,” kata Sofyan. (cuy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: