SOHE Minta MA Batalkan Kemenangan ALDY
jpnn.com - JAKARTA - Sumsel SOHE melalui tim kuasa hukumnya Bambang Hariyanto dan Chairul S Madia dan rekan keberatan atas keputusan KPUD Sumsel No : 45/KPTS/KP.SS/C/IX/2008 tentang penetapan hasil rekapitulasi penghitungan suara pemilihan umum gubernur dan wakil gubernur Sumsel 208 tangal 11 September 2008. Sidang dipimpin ketua majelis hakim Prof Paulus Effendi Lotulung. Delapan petitum itu ialah, memohon kepada majelis hakim agung untuk menerima dan mengabulkan permohonan pemohon (SOHE) untuk seluruhnya. Lalu, menyatakan proses penghitungan suara oleh termohon (KPUD Sumsel) cacat hukum karena bertentangan dengan UU RI No 32/204 jo UU No 22/207. Ketiga, menyatakan batal semua proses penghitungan dan rekapitulasi suara pemilihan umum gubernur dan wakil gubernur Sumsel yang diselenggarakan KPU Sumsel pada 4 September 208 dan 11 September 2008. "Membatalkan surat keputusan KPUD Sumsel No 45/KPTS/KPU.SS/C/IX/2008 tentang penetapan hasil rekapitulasi penghitungan suara pemilihan umum gubernur dan wakil gubernur Sumsel tahun 208 tangal 11 September 208," tukasnya. Tim kuasa SOHE yang dikoordinatori oleh Bambang Hariyanto SH juga minta hakim untuk memerintahkan KPUD Sumsel mengulang pemungutan suara pemilihan umum gubernur dan wakil gubernur Sumsel di semua tempat pemungutan suara (TPS). Mereka juga minta hakim memerintahkan KPUD Sumsel mengurangi suara calon gubernur Sumsel nomor urut 1 atas nama Alex Noerdin dan Eddy Yusuf di 3 kecamatan, yaitu kecamatan Bayung Lincir, Sungai Lilin, dan Lalan sebanyak 13.789 suara. "Kami juga mohon majelis hakim agung memerintahkan KPU SUmsel untuk melaksanakan putusan ini," pungkasnya.(gus/jpnn)