Tim Andika-Hendi Beber Kecurangan: Kami Minta MK Batalkan Hasil Pilkada Jateng
jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan sengketa Pilkada 2024 di Gedung I MK, Jakarta, Kamis.
Salah satu sidang gugatan yang dilayangkan tim pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah Nomor Urut 1 Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi (Andika-Hendi).
Adapun gugatan Andika-Hendi teregistrasi dengan Nomor 263/PHPU.GUB-XXIII/2025.
Dalam sidang ini tim Andika-Hendi MK untuk membatalkan keputusan KPU Jawa Tengah terkait hasil pilkada provinsi setempat.
Andika-Hendi juga meminta MK membatalkan atau mendiskualifikasi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah Nomor Urut 2 Ahmad Luthfi dan Taj Yasin sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih.
“Dengan segala hormat, memohon kepada majelis hakim MK untuk menjatuhkan putusan membatalkan Keputusan KPU Provinsi Jawa Tengah Nomor 200 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Nomor 200 Tahun 2024,” ucap Martina.
Diketahui bahwa KPU Provinsi Jateng menetapkan pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin unggul dengan perolehan 11.390.191 suara (59,14 persen), sementara pasangan Andika-Hendi meraih 7.870.084 suara (40,86 persen).
Lebih lanjut, Andika-Hendi meminta MK memerintahkan KPU Provinsi Jawa Tengah untuk menerbitkan surat keputusan yang menetapkan Andika-Hendi sebagai calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah terpilih.