Solar Langka di Sumatera Barat
Jumat, 01 Maret 2013 – 10:14 WIB
Sebagai juknis peraturan itu, sebutnya terdapat peraturan BPH Migas No 3 Tahun 2012 yang menyatakan kendaraan pengangkutan hasil perkebunan, kehutanan itu akan dipasangi stiker. Tapi berdasarkan pemantauan pihak Pertamina, pemasangan stiker oleh pemerintah belum dilaksanakan di lapangan, termasuk database truk pengangkut hasil tambang, kebun, dan hutan, juga belum ada. "Ini, agar petugas SPBU tahu, mana truk pengsisi BBM subsidi dan non subsisdi," ulasnya.
Pertamina telah menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah, baik pemerintah pusat maupun daerah. Ini ditunggu Pertamina, sebagai pedoman operator SPBU dalam menyalurkan BBM di SPBU. Akibatnya operator SPBU kesulitan dalam mengatur pengisian bahan bakar kendaraan di lapangan untuk BBM non subisidi.
Menurutnya, antrean kendaraan truk disejumlah SPBU yang menggunakan BBM jenis solar, serta kondisi solar mayoritas terjadi diarea atau jalur lalu lintas pertambangan atau perkebunan.