Soleh Baru Beli Narkoba, Belum Sempat 'Ngefly' Sudah Dijemput Polisi
Selasa, 11 Juni 2019 – 07:05 WIB
Soleh mengaku pada polisi dia harus memakai narkoba sebagai doping saat bekerja supaya kuat terjaga dari rasa kantuk dan kuat dalam menjalani pekerjaan tersebut.
Saat penangkapan, polisi menyita barang bukti 4 gram sabu. "Pelaku ini sudah 3 kali memesan narkoba kepada pengedar tersebut," ungkap Iptu Suryadi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukumannya 5 hingga 20 tahun kurungan penjara.(end/jpnn)