Sontoloyo, Pelaku Begal Payudara Ini Sudah Beraksi di 25 Lokasi
"Masih 10 TKP yang diingat pelaku, dari 25, dan masih ada kemungkinan dari jumlah 25 TKP tersebut bisa bertambah," ujarnya.
Pelaku AR pun sudah ditetapkan menjadi tersangka. Namun, untuk memperkuat sangkaan, polisi mengimbau para korban bisa menghubungi Nomor Kapolres Tulungagung; 0812-4567-2005.
Para korban menurutnya tidak perlu datang ke Polres, cukup memberikan informasi melalui pesan WhatsApp saja.
"Jika ada masyarakat yang menjadi korban bisa melapor langsung ke nomor tersebut," kata AKBP Muhammad Taat.
Tersangka AR dijerat Pasal 289 KUHP dan Pasal 281 KUHP tentang barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan.
"Pelaku diancam hukuman paling lama sembilan tahun penjara," kata dia.(fat/jpnn)