Sontoloyo, Pria 50 Tahun Minta Damai Usai Memerkosa Siswi SD
jpnn.com, PALANGKA RAYA - JN alias SR (50) bakal meringkuk di balik jeruji besi karena memerkosa siswi sekolah dasar (SD) berinisial MW (8).
Warga Antang Alang, Kalimantan Tengah, itu sebenarnya sudah mengajak keluarga korban berdamai.
Namun, keluarga MW menolak ajakan JN. Mereka tetap meminta kasus itu diproses secara hukum.
“Proses hukum tetap jalan,karena perbuatan pelaku sudah merusak masa depan korban,” kata Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kecamatan Antang Kalang Hardy P Hadi sebagaimana dilansir laman Prokal, Jumat (13/7).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, SR berulang kali memerkosa bocah malang itu.
SR kali terakhir melakukan perbuatan asusila terhadap MW di belakang SMA Negeri 1 Antang Kalang pada 30 Juni 2018 lalu.
Ulah SR membuat MW mengalami trauma berat. Selain itu, organ vital MW juga membengkak.
Kapolsek Antang Kalang Ipda Dimas Pambudi mengatakan, SR merupakan tetangga MW.