Sontoloyo, Tampang Pengendara Koboi Pembawa Airsoft Gun-Pedang
jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Pengendara mobil 'koboi' berinisial GR (24), pelaku perusakan kendaraan di kawasan Senopati, Jakarta Selatan pada Minggu (12/2) dini hari pukul 02.00 WIB ditetapkan menjadi tersangka.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan tersangka dijerat Pasal 406 KUHP, yaitu perusakan terhadap barang dan perbuatan ancaman kekerasan terhadap orang sebagaimana diatur di Pasal 335 Ayat 1 KUHP.
Pihaknya menerapkan kedua pasal ini didasari dua alat bukti, yakni senjata api airsoft gun mainan dan pedang anggar yang telah diamankan.
"Kami mempersangkakan perbuatan yang dilakukan tersangka dengan dua pasal," kata Ade Ary dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.
Dia mengatakan tersangka telah ditahan dengan ancaman pidana maksimal dua tahun delapan bulan dan sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut.
"Tersangka melakukannya dalam keadaan sehat dan sadar serta mengaku emosi lantaran selisih paham," katanya.
Ade menegaskan penetapan ini mengedepankan asas ketaatan pada standar operasional prosedur (SOP) dan asas proporsionalitas dalam proses penyidikan.
"Kami menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar apabila kita berkendara dan menggunakan jalan umum, maka seyogyanya kita saling menghormati dengan pengguna jalan yang lainnya," katanya.