Sopir Ambulans Sebut Jenazah Brigadir J Sempat Dibawa ke IGD RS Polri
jpnn.com - JAKARTA - Seorang sopir ambulans bernama Ahmad Syahrul Ramadhan dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang perkara pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel), Senin (7/11).
Sopir ambulans itu dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal.
Ahmad Syahrul Ramadhan di hadapan majelis hakim PN Jaksel menjelaskan detik-detik mobil ambulans yang dikendarainya dikawal Provos Polri menuju Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, pada 8 Juli 2022 malam.
Ahmad diperintahkan untuk mengantar jenazah Brigadir J seusai insiden penembakan oleh Bharada E dan Ferdy Sambo, di Duren Tiga, Jakarta Selatan (Jaksel).
Semula, Ahmad hendak menghidupkan lampu mobil ambulans.
Namun, seorang petugas meminta Ahmad segera meninggalkan lokasi.
"Pas saya mau menyalakan lampu ambulans, “Tahan dahulu, mas. Tunggu arahan saja, nanti dikawal”,” kata Ahmad di ruang sidang.
Lalu, mobil ambulans yang dikemudikan Ahmad dikawal mobil Pajero Provos.