Sopir Angkot Penganiaya Mahasiswi di Sukabumi Diringkus Polisi
Dibantu warga, korban kemudian dibawa ke RSUD Palabuhanratu untuk menjalani visum serta membuat laporan polisi.
Tidak lama, personel Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi menangkap tersangka di wilayah Kecamatan Warungkiara.
"Kami masih mendalami kasus ini, karena ada dugaan selain melakukan penganiayaan tersangka juga mencoba melakukan tindakan tidak senonoh atau melecehkan korban. Jika terbukti, K terancam dijerat dengan pasal berlapis," ungkap Ali Jupri.
Dia mengatakan selain melakukan penangkapan, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti, seperti pakaian korban dan satu unit angkot warna hijau dengan nomor polisi F 1927 QO.
Hingga saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan Polres Sukabumi juga berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi untuk proses lebih lanjut kasus ini.
Tindakan cepat Polres Sukabumi dalam menangani kasus-kasus kekerasan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Dengan tegas, polisi tidak akan menoleransi berbagai bentuk aksi kekerasan terutama terhadap kaum perempuan. (antara/jpnn)