Sopir Angkot Ugal-ugalan, 3 Siswi Terlempar, 1 Meninggal
Rabu, 05 September 2018 – 12:31 WIB
“Karena mengakibatkan penumpangnya meninggal dunia, pengemudi diancam dengan hukuman enam tahun penjara dan atau denda Rp 12 juta,” kata Kasat Lantas Polres PPU AKP Dodik Hartono. (kip/kri/k16)