Sopir Berbuat Asusila di Bawah JPO Kuningan Sudah Ditangkap Polisi
jpnn.com - JAKARTA - Polisi menangkap sopir mobil berinisial AN yang diduga melakukan perbuatan asusila di bawah jembatan penyeberangan orang (JPO) Halte Kuningan Madya, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Polisi menangkap pria tersebut pada Rabu (8/3) kemarin.
“Pada Rabu (8/3) sudah kami tangkap dan sudah dimintai keterangan pelaku AN serta saksi-saksi,” kata Kasi Humas Polres Metro Jaksel AKP Nurma Dewi kepada wartawan di Jakarta, Kamis (9/3).
Nurma menjelaskan pada Rabu (8/3), majikan sekaligus pemilik mobil berinisial E, yang mengetahui video tersebut viral, angsung menyerahkan sopirnya ke Polsek Setiabudi untuk ditangkap.
Menurut Nurma, pelaku yang masih berstatus saksi mengaku melakukan aksinya untuk memuaskan diri lantaran sang istri tengah hamil sembilan bulan.
"Kami juga minta keterangan saksi-saksi, mengamankan kamera pengawas (CCTV) sehingga kasusnya sudah terang benderang untuk cari kebenarannya," katanya.
Kemudian, polisi juga telah mengamankan barang bukti, yakni sebuah mobil Pajero, HP berisi rekaman, dan empat saksi untuk diperiksa lebih lanjut.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 36 juncto Pasal 10 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Tindak Pidana Pornografi dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau Pasal 281 KUHP tentang kejahatan terhadap kesopanan/kesusilaan dengan ancaman hukuman dua tahun enam bulan penjara.