Sopir Bupati Kuningan Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka
Senin, 03 April 2023 – 20:31 WIB
Akibat perbuatannya sopir Bupati Kuningan dikenakan Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun.