Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sopir dan Mobil Pengangkut Gas Elpiji Bersubsidi Ditahan Polda Sultra

Sabtu, 18 Februari 2023 – 19:39 WIB
Sopir dan Mobil Pengangkut Gas Elpiji Bersubsidi Ditahan Polda Sultra - JPNN.COM
Satu kendaraan bersama angkutan barang gas elpiji 3 kg yang hendak dijual ke luar Sultra, diamankan Mapolda Sultra, Sabtu (18/2/2023). ANTARA/HO-Humas Polda Sultra

jpnn.com - KENDARI - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara mengamankan satu unit kendaraan bak terbuka bernomor polisi DT 8607 BE yang mengangkut 141 tabung gas elpiji 3 kilogram bersubsidi.

Mobil itu diamankan di jalan poros Kendari–Morowali, tepatnya di Desa Tondowatu, Kecamatan Bondoala, Kabupaten Konawe, Sultra, Jumat (17/2) sekitar pukul 03.00 WITA.

Pelaksana Tugas Kepala Subdirektorat I Industri Perdagangan dan Investasi Ditreskrimsus Polda Sultra Ajun Komisaris Polisi Cucu Sutarwan mengatakan selain mengamankan mobil itu, pihaknya juga menahan PO (42), sopir kendaraan yang juga pemilik 141 tabung gas elpiji tersebut.

"Saat kami lakukan pemeriksaan terhadap sopir mobil tersebut, (sopir) tidak bisa menunjukkan surat resmi terkait penjualan gas elpiji bersubsidi itu," katanya dalam rilis yang diterima di Kendari, Sabtu (18/2).

Dari keterangan PO, kata dia, tabung elpiji bersubsidi itu akan dijual kembali ke luar Sultra dengan harga lebih tinggi atau di atas harga eceran tertinggi (HET). “Tabung gas elpiji itu diperoleh pelaku dari beberapa pedagang eceran dan akan dijual kembali di Morowali, Sulawesi Tengah," ujar Cucu.

Perwira pertama Polri itu juga menjelaskan langkah yang telah dilakukan saat ini ialah mengamankan barang bukti dan pemilik yang juga pengemudi mobil itu di Mapolda Sultra untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Cucu menambahkan sopir sekaligus pemilik ratusan gas elpiji itu dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 Perpu Nomor 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang ancaman hukumannya penjara selama enam tahun. (antara/jpnn)

Sopir dan mobil pengangkut gas elipiji 3 kg bersubsidi ditahan Polda Sultra. Elpiji bersubsidi itu akan dijual kembali ke luar Sultra.

Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News