Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Anggota Densus 88 Bunuh Sopir Taksi Online

Kamis, 16 Februari 2023 – 09:52 WIB
Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Anggota Densus 88 Bunuh Sopir Taksi Online - JPNN.COM
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta. Foto: ANTARA/Ilham Kausar

jpnn.com, JAKARTA - Polisi menggelar rekonstruksi pembunuhan sopir taksi online, SRT, 59, oleh anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Bripda HS.

"Rekonstruksi rencananya akan dilakukan di Markas Polda Metro Jaya Kamis pagi ini, mulai sekitar pukul 10.00 WIB," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis.

Trunoyudo juga menjelaskan, alasan rekonstruksi tidak dilakukan di (tempat kejadian perkara) TKP yaitu di Depok, Jawa Barat karena TKP terdiri dari beberapa lokasi.

"Maka pelaksanaannya di Polda Metro Jaya akan di rangkaikan pada saat rekonstruksi dan hal ini sesuai dengan pasal 5 dan 7 KUHAP tentang tindakan lain yang bertanggung jawab," jelasnya.

Ia juga menyebutkan, terdapat 37 adegan rekonstruksi sebagai rangkaian peristiwa yakni sebelum kejadian, saat kejadian dan pascakejadian hingga tertangkapnya tersangka HS di Tangerang, Bekasi dan Jakarta serta Depok.

Trunuyudo juga menegaskan proses rekonstruksi ini dilakukan untuk menguji keterangan saksi dan juga barang bukti dalam kasus tersebut.

"Kegiatan rekonstruksi adalah kepentingan penyidikan untuk menguji keterangan saksi, barang bukti dan keterangan tersangka. Sesuai dengan ketentuan Pasal 24 ayat (3) Perkap nomor 6 tahun 2019, tentang penyidikan tindak pidana," ucapnya.

Trunoyudo menambahkan pihak-pihak terkait akan dihadirkan dalam rekonstruksi termasuk mengundang pihak keluarga korban.

Polisi menggelar rekonstruksi pembunuhan sopir taksi online, SRT, 59, oleh anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Bripda HS.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News