Sopir Kecelakaan Maut di Medan Ternyata Positif Narkoba, 4 Orang Tewas
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
Pertama, tersangka dikenakan Pasal 310 ayat (4) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 12 juta rupiah.
Lalu, Pasal 311 ayat (5) UU Nomor 22 tahun 2009 dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.
Sebelumnya, kecelakaan maut itu terjadi di perlintasan kereta api Jalan Sekip, Medan, Sabtu (4/12).
Peristiwa berdarah itu terjadi antara angkot nomor 123 dengan kereta api.
Awalnya sopir yang datang dari arah Jalan Sekip menuju Jalan Gereja menerobos palang pintu pembatas kereta api.
Kereta api yang datang dari arah Binjai menuju Medan pun langsung menghantam Angkot tersebut.
Akibatnya, Angkot terpental hingga kondisinya rusak parah.