Sopir Rosalia Indah jadi Tersangka Kecelakaan di KM 370
jpnn.com - SEMARANG - Polda Jawa Tengah menetapkan sopir bus Rosalia Indah, JW, sebagai tersangka kecelakaan di KM 370 Tol Semarang-Batang.
"Berdasarkan gelar perkara, pemeriksaan para saksi, serta hasil olah TKP, telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan JW sebagai tersangka," kata Dirlantas Polda Jawa Tengah Kombes Sonny Irawan di Semarang, Jumat (12/4).
Pengemudi dari bus yang mengalami kecelakaan tunggal tersebut dijerat dengan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Berkas sudah lengkap, sudah dilakukan penahanan," katanya.
Dirlantas Polda Jateng menjelaskan bahwa penetapan JW sebagai tersangka atas kelalaiannya yang mengakibatkan kecelakaan yang menewaskan tujuh orang.
"Pengemudi mengakui kelelahan sehingga sempat mengantuk sesaat," katanya.
Korban yang meninggal dunia telah dipulangkan kepada pihak keluarga.
"Masih ada tiga yang dirawat di rumah sakit, satu di antaranya luka berat," tutur Sonny.