Sopir Taksi Pemerkosa Mahasiswi Itu Ditangkap, Yuk... Lihat Mukanya
Dilokasi tersebut pelaku merobek pakaian korban mencabulinya kemudian membawanya ke kawasan Jalan Kebun Binatang Medan di Simalingkar B dan kembali mencabulinya di sana.
“Setelah mencabulinya, pelaku kemudian membawa korban ke Jalan Binjai dan membuangnya di Kawasan perkebunan tebu dan ditemukan warga,” sebut Mardiaz.
Mardiaz menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku mereka lakukan setelah menelusuri perjalanan mereka termasuk melihat rekaman CCTV ATM BNI di Jalan Gaperta tersebut. Akhirnya pelaku berhasil dibekuk di Jalan Stella Raya, Kompleks Kejaksaan, Medan, (8/10) lalu.
“Dalam kasus ini, Edi dijerat dengan Pasal 365 jo Pasal 293 KUHP. Dia disangka telah melakukan pencurian dengan kekerasan dan tindak pencabulan,” ungkap Mardiaz.
Edi sendiri tidak banyak berkomentar saat ditanya mengenai aksinya tersebut. Namun residivis kasus penipuan ini mengaku hal tersebut terbersit dibenaknya saat tiba di Medan. Ia mengaku sudah berpisah dengan istrinya selama 7 bulan sehingga berniat melakukan aksinya terhadap korban.
“Kalau uangnya untuk foya-foya,” ujarnya.(rgu)