Sopir Truk Bersandiwara Seolah menjadi Korban Begal dan Dibuang di Bogor, Ternyata
Lalu, pelaku membuat sandiwara bahwa truk tersebut dirampok di daerah Gunung Sindur.
Untuk meyakinkan pemilik truk, pelaku bahkan membuat laporan polisi ke Polsek Gunung Sindur.
Menurut Zulpan, yang sebenarnya terjadi ialah pelaku bekerja sama dengan Sardi melakukan penggelapan truk ekspedisi beserta muatannya.
Sardi kemudian membawa kabur truk tersebut dan meninggalkan MI di lokasi.
"Sardi meninggalkan MI dalam keadaan seolah-olah (MI) menjadi korban perampokan untuk mendapatkan simpati masyarakat," pungkas Zulpan.
Sardi kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi.
Tersangka dijerat Pasal 169 Ayat 1 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara. (mcr18/jpnn)