Sopir Truk Jadi Tersangka Kecelakaan Maut yang Menewaskan 3 Orang di Tangerang
jpnn.com, TANGERANG - Satlantas Polresta Tangerang menetapkan seorang tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang menewaskan tiga orang di KM 24 Balaraja, Tangerang pada Senin (10/4/2023) sekitar pukul 07.30 WIB.
"Tersangkanya sopir truk berinisial HI, 55," kata Kasatlantas Polresta Tangerang Kompol Fikry Ardiansyah di Tangerang, Selasa.
Ia mengatakan dalam penetapan tersangka terhadap sopir truk berinisial HI (55) tersebut, telah memenuhi dua unsur alat bukti atas terjadinya kelalaian dalam berkendara sehingga mengakibatkan kecelakaan maut hingga menelan korban jiwa.
"Kami tetapkan tersangka karena sudah ada dua alat bukti yang cukup," katanya.
Ia menyebutkan jika saat ini sopir tengah tersebut tengah dalam penahanan. Sebab, pihak Unit Laka Lantas masih melakukan penyelidikan terkait penyebab pasti kecelakaan maut itu.
Selain itu, Satlantas Polresta Tangerang kini masih mendalami kasus laka lantas yang melibatkan truk bermuatan cairan kimia dengan lima unit sepeda motor tersebut.
Ia juga mengungkapkan atas terjadinya kecelakaan itu, sopir disangkakan dengan Pasal 310 Ayat 3 dan 4 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Tahun 2009.
"Kita sangkakan dengan Pasal 310 Undang-undang Lalu Lintas," kata dia.