Sopir Truk Kabur Usai Hilangkan Nyawa Penyeberang Jalan
Jumat, 22 Desember 2017 – 14:37 WIB
IR terancam dijerat pasal 310 ayat (4) dan pasal 106 ayat (2) Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dia bisa mendekam di penjara paling lama enam tahun dan terancam denda Rp 12 juta. (omg/ana)