Sopir Truk Rombongan Peziarah Jadi Tersangka Kecelakaan
jpnn.com, CIMAHI - Sopir truk berinisial HS ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan yang menewaskan lima orang di antara rombongan peziarah di Jalan Kampung Leuwibudah, Kecamatan Saguling, Kabupaten Bandung Barat, Jumat pagi (26/1).
Penetapan tersangka itu setelah kepolisian melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi.
"Pada saat ini sudah kami tetapkan HS sebagai tersangka dan yang bersangkutan sudah ditahan," kata Kanit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polres Cimahi Ipda Bayu Subakti, Kamis.
Sebelum menetapkan tersangka, polisi melakukan pemeriksaan secara maraton dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kecelakaan di Jalan Kampung Leuwibudah, Kecamatan Saguling, Kabupaten Bandung Barat.
Dari hasil pemeriksaan, dia mengatakan bahwa kecelakaan itu terjadi karena sopir mengemudikan kendaraannya sebagai sarana angkutan penumpang.
Padahal, kendaraan truk dilarang untuk angkut penumpang, apalagi dalam jumlah yang banyak.
"Mengemudikan kendaraan bukan yang semestinya, kendaraan muatan barang untuk mengangkut orang, serta kegagalan pada fungsi rem sehingga menimbulkan kecelakaan," katanya.
Dengan status tersangka, sopir HS yang membawa penumpang sebanyak 28 orang seusai melakukan ziarah dari Kabupaten Cianjur ditahan di rumah tahanan Mapolres Cimahi.