Sopir Wajib Istirahat Tiap 4 Jam
Rabu, 24 Juni 2009 – 19:09 WIB
UU LLAJ itu telah disetujui pada rapat paripurna DPR RI pada 26 Mei 2009. "Selain itu, semua instruksi presiden untuk mengurangi jumlah kecelakaan transportasi jalan telah diakomodasi dalam UU tersebut," ujarnya.
Di antaranya, tentang pencanangan pendidikan dini keselamatan jalan, pembentukan forum LLAJ, merumuskan cetak biru keselamatan transportasi jalan, pembangunan sistem informasi LLAJ dan dana preservasi jalan. Ditambahkan Menhub, faktor lain yang harus dipertimbangkan terkait peningkatan angka kecelakaan itu adalah peningkatan jumlah kendaraan bermotor roda dua. Juga ditekankan tentang pengontrolan jumlah kendaraan di jalan raya dengan menggunakan instrumen batas emisi.(lev/JPNN)