Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sori, Ini Alasan Eko Patrio Kemarin Tak Penuhi Panggilan Polisi

Jumat, 16 Desember 2016 – 20:28 WIB
Sori, Ini Alasan Eko Patrio Kemarin Tak Penuhi Panggilan Polisi - JPNN.COM
Anggota DPR Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio saat tiba di Bareskrim Polri, Jumat (16/12). Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Anggota DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) Eko Hendro Purnomo memenuhi panggilan Bareskrim Polri, Jumat (16/12).  Eko Patrio -sapaan bekennya- muncul di Bareskrim setelah sebelumnya tak hadir pada pemanggilan kemarin (15/12).

Menurut Eko, dirinya kemarin tak bermaksud mangkir. Pasalnya, ketua dewan pimpinan wilayah (DPW) PAN DKI itu ada agenda lain yang sudah dijadwalkan sebelumnya.

“Saya ada acara yaitu internal partai rakornas pemenangan pemilu, jadi mohon maaf," katanya di Bareskrim Polri, Jumat (16/12).

Eko menambahkan, dirinya sudah berkoordinasi dengan Bareskrim soal ketidakhadirannya pada panggilan kemarin. Selain itu, politikus berlatar belakang pelawak itu juga menyiapkan laporan ke Bareskrim terkait portal-portal berita yang memberitakannya menyebut penangkapan teroris di Bintara, Bekasi sebagai pengalihan isu.

"Saya sudah koordinasi kemarin dengan pihak kepolisian dan sekarang tinggal mengantarkan berkas-berkas ke kepolisian mana-mana untuk diusut. Dan saya yakin pihak kepolisian bisa mengusut itu dan sangat mudah," tambah Eko.

Seperti diketahui, seorang penyidik Bareskrim bernama Sofyan Armawan melaporkan Eko. Laporan ke itu tertuang dalam  LP/1233/XII/2016/Bareskrim tanggal 14 Desember 2016.

Sofyan mempersoalkan pernyataan Eko di media yang menyebut penangkapan terhadap terduga teroris di Bintara, Bekasi pada Sabtu (10/12) sebagai pengalihan kasus penodaan agama yang menyeret Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama alias Ahok. Eko diduga melakukan tindak pidana Pasal 207 KUHP tentang Kejahatan terhadap Penguasa Umum dan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).(elf/jpg/ara/jpnn)

JAKARTA - Anggota DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) Eko Hendro Purnomo memenuhi panggilan Bareskrim Polri, Jumat (16/12).  Eko Patrio

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News