Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sori, Tim Pengacara Ahok Ogah Bertanya ke Ahli dari MUI

Selasa, 21 Februari 2017 – 11:22 WIB
Sori, Tim Pengacara Ahok Ogah Bertanya ke Ahli dari MUI - JPNN.COM
Basuki T Purnama alias Ahok bersama tim jaksa penuntut umum dalam salah satu persidangan perkara penodaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut). Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com - jpnn.com - Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) hari ini (21/2) kembali menyidangkan perkara penodaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Basuki T Purnama alias Ahok.

Tim jaksa penuntut umum (JPU) akan menghadirkan empat saksi pada persidangan kali ini. Salah satunya adalah ahli agama dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Yunahar Ilyas.

Namun, tim penasihat hukum Ahok pun tidak akan bertanya ataupun mematahkan keterangan Ahli. Menurut salah satu anggota tim pembela Ahok, I Wayan Sudirta, sulit untuk berharap pada objektivitas ahli dari MUI.

"Kita hormati MUI-nya, tapi karena dia enggak bisa bersikap objektif," katanya di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (21/2).

Mantan senator asal Bali itu menuturkan bahwa tim pembela Ahok tak akan bertanya ke pihak yang mengeluarkan sikap keagamaan terhadap calon petahana di pilkada DKI itu. Sudirta khawatir pertanyaan dari tim pembela Ahok justru akan memperkuat pendapat MUI tentang dugaan penodaan agama.

“Itu sebabnya kami gak melakukan pertanyaan. Setiap tingkah laku kami gak boleh merugikan klien," papar dia.

Dalam persidangan sebelumnya, JPU juga menghadirkan saksi ahli dari MUI yakni Muhammad Amin Suma. Namun mereka menolak bertanya pada Amin. Selain, tim pembela Ahok juga menolak kesaksian dari ahli MUI lainnya, Hamdan Rasyid. (elf/JPG)

Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) hari ini (21/2) kembali menyidangkan perkara penodaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Basuki T Purnama

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close