Sori Ya Pak Ahok, KPUD Tegaskan Tak Akui Kubu Djan Faridz
"Itu kan masalah internal PPP. Jadi KPU hanya mengenal satu PPP. Kalau ada masalah kepengurusan itu masalah internal partai yang bersangkutan. Jadi PPP sudah memberikan dukungan pada saat pendaftaran, kami sudah melakikan verifikasi kepengurusan yang sah, dukungannya juga sah," kata dia.
Oleh karenanya, kata dia, apabila ada pengalihan dukungan pascapendaftaran pasangan calon, maka hal tersebut merupakan pelanggaran.
Sikap KPUD DKI, kata dia, tetap memilih PPP kubu Romi.
"Walaupun ada bentuk dukungan baru tidak bisa diadministrasikan di KPU. Misalnya nanti logo partainya itu akan dicantumkan di atribut kampanye calon. Itu tidak akan berubah lagi," pungkas dia. (Mg4/jpnn)