Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Soroti Putusan Hakim, Fakultas Hukum Undip Terbitkan Anotasi & Minta Mardani Maming Dibebaskan

Rabu, 30 Oktober 2024 – 14:52 WIB
Soroti Putusan Hakim, Fakultas Hukum Undip Terbitkan Anotasi & Minta Mardani Maming Dibebaskan - JPNN.COM
Sejumlah profesor dari Fakultas Hukum Undip Semarang memaparkan hasil kajian yang mengkritisi dugaan kekhilafan majelis hakim dalam putusan terhadap Mardani Maming dalam jumpa pers di kampus Fakultas Hukum Undip Semarang di Kampus Undip, Rabu (30/10/2024). Foto: source for jpnn

“Analisis dan kajian anotasi ini mengacu pada fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam putusan terhadap Mardani H. Maming selama ini,” jelas Prof. Dr. Retno Saraswati yang merupakan Dekan Fakultas Hukum Undip.

Retno menambahkan tim pengkaji anotasi ini menilai bahwa keputusan majelis hakim terhadap Mardani terkesan terburu-buru dan tidak berlandaskan fakta yang akurat.

“Menurut analisis tim anotasi, tidak ada bukti konkret yang menunjukkan kejanggalan dalam transaksi-transaksi yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan tersebut, ujar Retno Saraswati.

Yos Johan melanjutkan majelis hakim pidana diduga khilaf dan keliru karena ketentuan yang dijadikan dasar dituduhkan kepada terpidana yakni pasal 97 ayat 1 undang-undang 4 tahun 2009 tentang pertambangan, mineral dan batubara adalah salah alamat karena larangan itu ditujukan hanya untuk pemegang IUP dan IUPK

“Fakta yuridis menunjukkan bukti bahwa Mardani H. Maming selaku Bupati dan sekaligus pejabat tata usaha negara mempunyai kewenangan atributif menerbitkan IUP dan IUPK sebagaimana diatur dalam pasal 37 ayat 1 undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan, mineral dan batubara,” ungkap Guru Besar Hukum Administrasi Negara, Prof. Yos Johan Utama, S.H., M.Hum.

Yos melanjutkan tim anotasi juga menemukan, semua transaksi berasal dari perjanjian yang sah dan legal antara pihak-pihak yang terlibat, serta tidak pernah dibatalkan. “Sehingga tidak dapat disimpulkan sebagai tindakan penyuapan,” tegasnya.

Prof. Yunato menambahkan anotasi dari Fakultas Hukum Undip ini diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan penting dalam proses hukum yang sedang berjalan, sekaligus memberikan perspektif yang berbeda tentang kasus ini.

“Majelis hakim pidana diduga khilaf atau keliru karena tidak berwenang atau tidak mempunyai kompetensi untuk menguji keputusan administrasi yang dilakukan terpidana dan kemudian menyatakan adanya pelanggaran administrasi. Pengadilan yang berwenang atau memiliki kompetensi untuk menguji dan memeriksa serta memutus keputusan organisasi adalah pengadilan tata usaha negara,” tegas Yunanto.

Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) menerbitkan anotasi yang mengkritisi dugaan kekhilafan majelis hakim dalam putusan terhadap Mardani Maming.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA