Soroti Vonis Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming, Permahi: Putusan Hakim Tidak Berdasar
jpnn.com, JAKARTA - Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPN PERMAHI) menyoroti vonis mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming.
Ia menegaskan majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin dalam menerapkan hukum terhadap Mardani Maming keliru.
Ketua Umum Permahi, Fahmi Namakule menilai aturan main dalam penerapan hukum terhadap setiap tersangka kejahatan luar biasa Extra-ordinary Crimes seperti korupsi tentunya harus sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku Ujar fahmi pada Senin (04/11/2024).
Menurutnya, terdapat banyak sekali kejanggalan mulai dari proses pemeriksaan awal dan penetapan tersangka, kurangnya saksi ahli dalam proses penyelidikan, perintangan proses prapradilan, sampai dengan penerapan hukum oleh hakim Tipikor Banjarmasin dalam putusan nomor 40/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bjm.
Pemeriksaan dan penetapan tersangka terdahap Mardani H Maming terkesan kilat dan direncanakan sebelumnya, lihat saja tanggal 9 Juli 2022 KPK mulai menyelidiki dugaan gratifikasi pengalihan izin usaha pertambangan (IUP) di tanah bumbu, seminggu kemudian kasus ini naik tahap penyidikan, tepat pada tanggal 16 Juni 2022 KPK menetapkan Mardani H Maming sebagai tersangka.
Perubahan status dari saksi menjadi tersangka dalam waktu singkat tanpa dilakukan pemeriksaan terhadap saksi serta alat bukti.
Dugaan korupsi terkait kebijakan adminisrasi, pada umumnya KPK memanggil dan meminta keterangan saksi ahli di bidang administrasi dan perizinan untuk mendalami terkait kewenangan dan keputusan bupati, tetapi hal serupa tidak dilakukan pada kasus dugaan gratifikasi mantan bupati tanah bumbu Mardani H Maming.
Terdapat pula upaya perintangan terhadap proses praperadilan yang diajukan oleh mantan bupati tanah bumbu tersebut, Mardani diketahui telah mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menggugat penetapan tersangka kepada didinya yang dianggap tergesa-gesa.