SP BCA Gugat UU Tenaga Kerja
Batasi Hak, Minta MK MembatalkanRabu, 26 Agustus 2009 – 13:54 WIB
Disamping itu, Puji juga mendalilkan adanya ketentuan dalam Pasal 121. Pihaknya merasa dirugikan hak konstitusionalnya, karena tidak dapat menggunakan metode lain yang dapat menunjukkan keanggotaan secara akurat dan dipercaya serta dapat diandalkan dalam proses verifikasi keanggotaan serikat pekerja di dalam perusahaan.
Sementara itu, hakim konstitusi Muhammad Akil Mochtar mengatakan bahwa pasal-pasal tersebut sebelumnya memang sudah pernah diajukan ke MK oleh 37 orang pekerja yang tergabung dalam serikat pekerja.
Karenanya, Akil Mochtar meminta kepada pemohon untuk membuat alasan yang berbeda dalam pengajuan uji materiil Pasal 120 ayat (1), (2) dan (3) serta Pasal 121.(sid/JPNN)