SP JICT Tuntut Rekomendasi Pansus DPR Ditaati
jpnn.com - JAKARTA - Ratusan pekerja Jakarta International Container Terminal (JICT) menggelar aksi unjukrasa, di depan kantor PT JICT, Senin (28/12). Mereka mengecam langkah manajamen yang diduga memecat 28 orang karyawan outsourching di persusahaan tersebut, karena diduga mendukung pembatalan kontrak perpanjangan JICT.
"Sebelumnya karyawan-karyawan ini turut aktif membela pembatalan kontrak JICT. Karena kontrak antara Pelindo II dan perusahaan Hongkong milik Li Ka Sing HPH terindikasi kuat melanggar peraturan Undang-Undang dan merugikan negara puluhan triliun rupiah," ujar Sektetaris Jendral Serikat Pekerja (SP) JICT Firman.
Selain pekerja alihdaya, pekerja organik di perusahaan tersebut kata Firman, juga ikut terkena imbas. Berbagai intimidasi dan kebijakan yang diambil tanpa melalui aturan. Secara sewenang-wenang sanksi dijatuhkan kepada karyawan yang aktif membela kepentingan nasional pembatalan kontrak JICT.
"Kami juga menuntut manajemen agar patuh kepada rekomendasi Pansus Pelindo II DPR yang merekomendasikan pembatalan keputusan kontroversi manajemen JICT soal ketenagakerjaan," ujar Firman.
Sebelumnya, Pengamat Pelabuhan dari Indonesia Port Watch (IPW) Syaiful Hasan mengatakan, dalam kasus Pelindo II, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno juga patut diduga terlibat.
"Kami melihat keterlibatan Menteri Rini sangat kuat. Penambahan uang muka perpanjangan sebesar USD 15 juta atas perintahnya sesuai isi surat Pelindo II kepada CEO Hutchison. Rini tidak mempertimbangkan aspek kepatuhan undang-undang, melainkan hanya mengedepankan aspek komersial. Jika BUMN dikelola seperti ini jelas repot," ujar Syaiful.(gir/jpnn)