SP PLN: Tuduhan Ahmad Daryoko Tak Berdasar
Senin, 26 Juli 2010 – 22:41 WIB
Hal ini juga dibuktikan pada saat penandatanganan PKB, di mana manajemen PLN meminta penjelasan kepada Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, tentang siapa yang berwenang menandatangani PKB tersebut. Pertanyaan ini penting, mengingat Ahmad Daryoko yang masih mengklaim dirinya sebagai Ketua SP PLN sudah pensiun pada saat itu.
"Penjelasan diterima Direksi melalui surat Nomor: B.568/PHIJSK/XI/2009, yang intinya menyatakan bahwa pegawai yang sudah pensiun tidak tepat untuk menandatangani PKB, dan yang menandatangani PKB lebih tepat adalah pengurus DPP SP yang masih aktif sebagai pegawai," terangnya. (yud/ito/jpnn)