Spanduk Dirusak, Tim Anies-Sandi Mengadu ke Bawaslu DKI
jpnn.com - JPNN.com - Tim Advokasi Pemenangan Anies-Sandi akhirnya bersikap tegas terkait kasus perusakan alat peraga kampanye berupa banner/spanduk.
Didampingi sejumlah warga, pihaknya melaporkan kasus tersebut ke Bawaslu DKI Jakarta, Kamis (5/1) siang.
Ketua Tim Advokasi Pemenangan Anies-Sandi, Agus Otto mengatakan, pihaknya melaporkan kasus perusakan itu karena telah melanggar Pasal 69 huruf G UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
"Ini sudah jelas," ujarnya seusai memberikan laporan di kantor Bawaslu DKI Jakarta di kawasan Tanjung Priok.
Laporan tersebut langsung ditangani oleh Bawaslu. Komisioner Bawaslu Muhammad Jufri yang didampingi Kanit II Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Maryono dan Ari dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta langsung meminta keterangan Agus Otto dan para warga.
Agus mengatakan, dia mendapatkan informasi mengenai perusakan tersebut dari Ahmad Asyari. Saat itu, seusai mengikuti kegiatan malam tahun baru, Asyari melihat puluhan spanduk di sepanjang Jalan Lebak Bulus Raya I sudah dirusak.
"Setelah dua hari, total ada 50 banner/spanduk yang dirusak," kata dia.
Perusakan itu terjadi di dua kelurahan. Yakni Kelurahan Cilandak Barat dan Lebak Bulus.