Spanduk Soeharto Tersebar, Bawaslu Tak Bisa Bertindak
Jumat, 14 Desember 2018 – 06:59 WIB
Hidayat, anggota Bawaslu Surabaya menilai spanduk Soeharto Pahlawan Negara yang telah beredar, tidak bisa dikategorikan sebagai alat peraga kampanye (APK), meski terdapat logo Laskar Berkarya milik Partai Berkarya yang juga sebagai peserta pemilu.
"Hal ini lantaran tidak sesuai dengan PKPU nomor 23 tahun 2018, tentang unsur Apk yang harus mencantumkan nama partai dan caleg," kata Hidayat.(end/jpnn)